Cara Melindungi Usaha Dari Resiko

8:59 PM
Cara Melindungi Usaha Dari Resiko - Resiko dapat datang kapan saja dan setiap saat tanpa disadari pelaku wirausaha, baik itu resiko yang sudah diperhitungkan maupun resiko yang belum di perhitungkan. Supaya perusahaan tidak banyak mengalami kerugian maka perusahaan harus dilindungi, bagaimana dalam melindungi usaha yaitu dengan mengikutsertakan perusahaan dalam asuransi. Menurut bahasa inggris, asuransi  dalam pengartianya berasal dari kata Insurance yang berarti menanggung segala sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi, sedangkan assurance menanggung segala sesuatu yang pasti terjadi.

Menurut Undang-Undang No. 1 th 1992 asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak menanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk mendapatkan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam praktek penerapannya terdapat beberapa jenis asuransi yaitu: 


 Cara Melindungi Usaha Dari Resiko

Cara Melindungi Usaha Dari Resiko
Cara Melindungi Usaha Dari Resiko

1. Dilihat dari segi fungsi asuransi dikelompokan menjadi 3 bagian yaitu:
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
- Asuransi kebakaran, asuransi ini memiliki komponen melindungi kejadian kebakaran, peledakan, bencana cuaca, kecelakaan penerbangan.
- Asuransi pengangkutan, yaitu melindungi kegiatan angkut mengangkut alat dan barang.
- Asuransi aneka, asuransi ini meliputi asuransi kebakaran dan pengangkutan, kendaraan bermotor, kecelakaan, kehilangan dan semacamnya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Terdiri dari pengunaannya yaitu:
- Asuransi berjangka
- Asuransi tebungan, dan
- Asuransi seumur hidup
c. Reasuransi atau Reinsurace
Yaitu asuransinya perusahaan asuransi yang berarti bahwa resiko di luar kapasitas mereka dipindahkan kepafa pihak reasuradur atau perusahaan reasuransi. Misalnya: Marein, ReIndo, tugu Re.

2. Berikutnya adalah segi kepemilikan dari perusahaan asuransi
a. Milik pemerintah, yaitu perusahaan asuransi yang diberdayakan oleh pemerintah nasional atau badan usaha milik pemerintah.
Contoh: ASEI,  jasindo, jiwasraya, dan sebagainya.
b. Milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya oleh pihak swasta misalkan, Contoh: Adira, andika, ABDA, dan lain-lain.
c. Milik asing, yaitu asuransi yang dijalankan oleh perusahaan luar negeri yang beroperasi di dalam wilayah negeri.
Contoh: Prudential, AXA, Astra buana.
d. Milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang dijalankan oleh kedua pihak swasta, nasional maupun asing yang saling kerja sama.
Contoh: ACE, Alianz, permata nippon, dll
.
Adapun beberapa tujuan utama atau keuntungan yang diperoleh dengan mengasuransikan karyawannya adalah untuk melindungi pekerja dan harta perusahaan dari resiko yang merugikan dan dapat menjaga masa depan perusahaan. Sedangkan tujuan yang diharapkan dari penyelenggara asuransi kepada kliennya adalah:
1, Memberikan rasa aman
2, Memberikan ketenangan dalam berusaha/ berbisnis
3, Menyediakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat diambil
4, Terhindar dari resiko kerugian dan kehilangan
5, Memperileh pengahasilan dimasa yang akan datang, dan
6, Memperileh penggantian akibat kerusakan dan kehilangan produk milik sendiri atau milik orang lain yang telah diasuransikan.

Memberikan rasa aman kepada karyawan dan harta perusahaan dari hal yang dianggap membahayakan. Meskipun rugi dari segi jumlah namun tidak sebanyak jika sesuatu tersebut tidak diasuransikan. Dengan mengasuransikan karyawan dan perusahaan maka wirausaha menjadi lebih tenang, kecemasan berkurang dan memberikan kenyamanan dalam bekerja sehingga tujuan dapat tercapai dengan mudah.

Selain itu ada juga beberapa cara untuk menghidari kerugian yang dapat ditempuh yaitu:
A. Menetapkan prosedur dan tata tertib kerja, dengan itu dapat meminimalkan kecelakaan kerja, penyimpangan dan kehilangan.
B. Menyediakan alat pengaman, yaitu alat yang digunakan saat terjadi aktivitas diluar kendali, misalnya menuediakan alat pemadam kebakaran, memasang sirine peringatan, tabung oksigen dan beberapa alat lain yang mendukung penyelamatan perusahaandan seisinya.
C. Langkah ketiga yaitu dengan cara yang sudah ada diatas yaitu dengan mengasuransikan perusahaan.

Resiko usaha tidak dapat dihilangkan akan tetapi resiko dapat diminimalis dan diatasi. Dalam  hal ini tentang bagaimana cara melindungi aset perusahaan menurut peneliti telah dibahas. Mungkin dalam melindungi usaha menurut anda berbeda dan bagaimana menurut cara dan pola pikir anda.

Share this

Seorang blogger yang ganteng, baik hati dan tidak sombong. Menjadi penulis di website bisaotomotif.com portal berita informasi otomotif mobil dan motor terbaru dan terlengkap. Kerja terus pantang mundur.

Related Posts

Previous
Next Post »