Cara Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Yang Hilang

10:44 PM
Hukum - Masih banyak orang yang kebingungan saat mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meskipun proses dan syarat permohonan STNK baru terbilang mudah dan biaya murah saat mengurus surat ini.

Cara Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Yang Hilang
Prosedur pengurusan STNK yang hilang


Telah disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri dalam akun resminya pada tanggal 28 Desember 2015 yang lalu, menyatakan bahwa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang tertera PNBP ( Penerimaan Negara Bukkan Pajak ) Polri berdasarkan aturan PP No. 5 Tahun 2010, yaitu kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor), roda tiga, dan atau angkutan umum per penerbitan dikenai biaya Rp 50 ribu. Sementara kendaraan bermotor roda empat (mobil) atau lebih per penerbitan dikenai PNBP sebesar Rp 75 ribu.

Lalu apa sajakah persaratan yang harus dipersiapkan oleh pengaku saat akan mengurus STNK yang hilang dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Yang Hilang  ? Dalam pengajuan setidaknya ada empat persyaratan berkas yang perlu disiapkan oleh pengaju, yaitu Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemilik kendaraan (asli dan fotocopy), fotocopy STNK yang hilang jika ada, Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, serta BPKB asli atau fotocopy kendaraan.

Setelah semua data penunjang telah lengkap langkah pertama yaitu melakukan pemeriksaan fisil pada kendaraan, lalu yang ditempuh yaitu fotocopy hasil pengecekan fisik kendaraan. Langkah kedua yaitu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh penyelenggara/ kepolisian. Ketiga, mengurus cek blokir ( surat keterangan kehilangan STNK dari Samsat ), yang berisikan keterangan keabsahan STNK kendaraan terkait, misalnya tidak diblokir atau sedang dalam pencarian. Disini juga sertakan pula hasil cek fisik kendaraan.

Kemudian setelah itu langkah yang ke emapat yaitu mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II, semua data dan surat keterangan hilang dari samsat dilampirkan dalam penyerahan dokumen. Selanjutnya langkah kelima adalah melakukan pembiayaan kendaraan bermotor, setelah dilakukan pembayaran maka pengaju akan bebas dari biaya pajak.

Langakah berikutnya yaitu langkah keenam adalah malaukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru dengan kisaran sebesar yang telah tertulis diatas. Langkah ketujuh atau langkah terakhir adalah melakukan pengambilan STNK dan SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ).

Itulah langkah-langkah yang ditempuh saat proses mengurus STNK kendaraan yang hilang, namun sebelum melakukan tersebut pengaju diharuskan membut atau melakukan pengaduan di pos pengaduan polisi kemudian membuat berita acara kehilangan yang dimuat dalam media cetak atau media siar lainnya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda, dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam pengetikan, isi maupun tanda dan tata bahasa. Terima kasih.


Artikel terkait: lahirnya pesawat jenis jet dari perusahaan honda aircarft company

Share this

Seorang blogger yang ganteng, baik hati dan tidak sombong. Menjadi penulis di website bisaotomotif.com portal berita informasi otomotif mobil dan motor terbaru dan terlengkap. Kerja terus pantang mundur.

Related Posts

Previous
Next Post »