Fungsi Dan Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia (Bagian 2)

6:34 PM
Fungsi Dan Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia (Bagian 2).

Point nomor 1,2,3, dan 4

5.    Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
Pancasila sebagai perjanjian luhur ini yaitu sebutan sebagai parjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang dimaksud adalah keputusan PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang menetapkan secara konstitusional pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia. Pancasila telah mengantongi persetujuan dari wakil-wakil rakyat, menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, bukan sekedar karena ia telah ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang telah terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena pancasila telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuanga bangsa.

6.    Pancasila sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia

Tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia yaitu adalah sebagai masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila didalam wadah Negara persatuan republic Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan yang aman, nyaman, tentram, tertib dan damai.

Fungsi Dan Kedudukan Pancasila
Pancasila


7.    Pancasila sebagai sumber hukum dalam dasar nasional

Meskipun dalam ketetapan MPR No : III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak memiliki daya laku karena telah terbentuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan sebenarnya didalam ketetapan MPR maupun undang-undang ini menegaskan bahwa sumber hokum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana telah tertulis dalam pembukaan UUD 19945.

8.    Pancasila sebagai moral pembangunan bangsa

Sebagai moral pembangunan pancasila mengandung maksud agar nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dapat dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik itu pembangunan dalam perencanaan, pengorganisaian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.

9.    Pancasila sebagai ideology bangsa

Ideologi itu berintikan serangkaian norma atau nilai atau dapat diartikan system nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalamyang dimiliki dan dipegang teguh oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Karena hakekatnya ideologi itu merupakan seperangkat gagasan yang tersusun secara sistematis sebagai pedoman tata cara hidup, tatanan yang hendak dituju dan sebagai sesuatu yang akan dipegang teguh oleh suatu kelompok yang menyakini. Pancasila sebagai ideology bangsa akan diwujudkan secara nyata dalam berbagai kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila harus menjadi ideology dalam kehidupan politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan serta keamanan.



Artikel terkait:
Sejarah Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Share this

Seorang blogger yang ganteng, baik hati dan tidak sombong. Menjadi penulis di website bisaotomotif.com portal berita informasi otomotif mobil dan motor terbaru dan terlengkap. Kerja terus pantang mundur.

Related Posts

Previous
Next Post »